Surat Resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai e-PUPNS 2015

Surat Resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai e-PUPNS 2015.

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.


Surat Resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai e-PUPNS
Surat Resmi Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai e-PUPNS 2015
Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan ...
31 Desember 2015.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :

1.   Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).
3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
      a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
      b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)
      c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015,
4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.

Demikian informasi mengenai surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.

Mohon di like / suka / share / bagikan / disebarkan ke seluruh PNS. Terima kasih.

Membutuhkan Bantuan?.

Segera hubungi kami di Jasa Pendaftaran PUPNS
email : jasadaftarpupns@gmail.com
Web : http://goo.gl/VKE92W
Grup Facebook : https://goo.gl/gqq0wq


 tags: #PUPNS #daftarPUPNS #caradaftarPUPNS #ePUPNS #PUPNS2015 #suratedaranPUPNS

3 komentar:

  1. mas kenapa yang untuk kabupaten kepahiang sudah tidak bisa login lg ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon hubungi admin epupns di kantor anda atau BKD setempat. Terima kasih.

      Hapus
  2. maaf, mau Tanya.. setiap cek status pupns selalu masih d level 1 atau SKPD, tapi dokumen faktualnya sudah dari desember masuk ke BKD.. bagaimana kalau sampai batas waktu terus belum masuk level 2?

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...