TEMPAT LAHIR DALAM PUPNS 2015
Permasalahan :
PNS yg lahir di DUSUN/KAMPUNG/DLL yang bukan DESA atau KELURAHAN, harus dipilih yang mana?
Solusi :
"YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK TEMPAT LAHIR ADALAH SK CPNS”
dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jika dalam SK CPNS, dalam TEMPAT LAHIR tertulis nama KABUPATEN maka pilihlah nama KABUPATEN.
2. Jika dalam SK CPNS, dalam TEMPAT LAHIR tertulis nama DESA/KELURAHAN maka pilihlah nama DESA/KELURAHAN tersebut.
3. Jika dalam SK CPNS, dalam TEMPAT LAHIR tertulis nama DUSUN/KAMPUNG/DLL yang bukan DESA/KELURAHAN maka pilihlah nama KABUPATEN.
4. Jika terjadi perbedaan TEMPAT LAHIR antara SK CPNS vs IJASAH maka pilihlah TEMPAT LAHIR yang tertulis dalam SK CPNS.
5. Jika TEMPAT LAHIR anda tidak ada pilihan di sistem misalnya "sumatra" atau "kalimantan" maka pilihlah nama PROVINSI dimana TEMPAT LAHIR sebenarnya PNS tersebut
Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan TEMPAT LAHIR tersebut, para PNS tak perlu risau jika nama DUSUN/KAMPUNG tidak ditemukan di dalam sistem PUPNS.
6. Jika TEMPAT LAHIR di luar negeri, pilih LUAR NEGERI kemudian pilih NEGARA.
PENTING: Jangan mengganti INFORMASI yang terdapat dalam DOKUMEN NEGARA (SK CPNS) karena adanya PUPNS 2015 ini.
Terima kasih
Forum komunikasi dan Media sharing PNS / ASN dan Guru. Menjawab pertanyaan anda tentang PNS / ASN dan Guru, dari PNS / ASN yang lain.
Kalo tempat lahir yang tidak terdaftar di isi dengan nama kabupatennya bisa gak ?
BalasHapusKalo tempat lahir yang tidak terdaftar di isi dengan nama kabupatennya bisa gak ?
BalasHapus