DAFTAR ISTILAH DALAM PUPNS

DAFTAR ISTILAH DALAM PUPNS

Apabila anda sering menemui beberapa istilah yang terdapat dalam website PUPNS, terkadang tidak mengetahui arti dan maksudnya, berikut ini adalah daftar istilah tersebut dan maknanya:

  1. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
  3. Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data Riwayat Hidup, Riwayat Pendidikan Formal dan non-Formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.
  4. Instansi Pemerintah adalah instansi Pusat dan instansi Daerah.
  5. Hak Akses adalah kewenangan - kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUNS.
  6. Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukan nomor register dari sistem dan kata sandi
  7. Kata Sandi/Kunci adalah rangkaian karakter berupa kunci yang harus dijaga kerahasiaanya terhadap orang lain agar tidak disalahgunakan.
  8. Validasi Data adalah kegiatan pemeriksaan pengecekan keabsahan syarat atau kondisi keakurasian data kepegawaian yang dilakukan oleh sistem berdasarkan Peraturan Kepegawaian yang berlaku.
  9. Verifikasi Data adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan.
  10. User Admin Sistem Instansi adalah pengguna yang bertugas sebagai administrator disetiap instansi yang bertugas dan berwenang memberikan wewenang kepada User Verifikator sebagai pengguna sistem sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
  11. User Verifikator adalah user yang bertugas memverifikasi data pada setiap tingkatan kewenangan.
  12. User Executive Instansi adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.
  13. User Executive Badan Kepegawaian Negara adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data seluruh instansi.

(Sumber data: PERKA BKN No. 19 Tahun 2015)

Membutuhkan Bantuan?. Segera hubungi kami di

Jasa Pendaftaran PUPNS
email : jasadaftarpupns@gmail.com

Facebook : 

Dapatkan harga khusus untuk pendaftaran rombongan (berguna bagi bag. kepegawaian)

tags: #pupns #daftarpupns #caradaftarpupns

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...