Sambutan Presiden dalam HUT KORPRI ke 45 Tahun 2016

Sambutan Presiden dalam HUT KORPRI ke 45 Tahun 2016


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Libur Nasional Tahun 2017
TanggalHariLibur
01-JanuariMingguTahun Baru 2017 Masehi
28-JanuariSabtuTahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28-MaretSelasaHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14-AprilJumatWafat Isa Al Masih
24-AprilSeninIsra Miraj Nabi Muhammad SAW
01-MeiSeninHari Buruh Internasional
11-MeiKamisHari Raya Waisak 2561
25-MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
01-JuniKamisHari Lahir Pancasila
25-JuniMingguHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26-JuniSeninHari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17-AgustusKamisHari Kemerdekaan RI
01-SeptemberJumatHari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21-SeptemberKamisTahun Baru Islam 1439 Hijriah
01-DesemberJumatMaulid Nabi Muhammad SAW
25-DesemberSeninHari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017

SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT RASIO MINIMAL JUMLAH MURID TERHADAP GURU / TUNJANGAN PROFESI

SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT RASIO MINIMAL JUMLAH MURID TERHADAP GURU YANG BERDAMPAK PADA TUNJANGAN PROFESI

Berikut adalah informasi terkait rasio minimal jumlah murid terhadap guru yang berdampak pada pembayaran tunjangan profesi guru yang di informasikan melalui surat edaran oleh Kemendikbud.

Berikut informasi selengkapnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu adalah sebagai berikut:



Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...