Forum komunikasi dan Media sharing PNS / ASN dan Guru. Menjawab pertanyaan anda tentang PNS / ASN dan Guru, dari PNS / ASN yang lain.
PNS wajib mengikuti ePUPNS kecuali
PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP
PNS yang tidak berhak
mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun
Sumber: website ePUPNS BKN 2015
Demikian informasi mengenai PNS yang wajib mengikuti ePUPNS dari Badan Kepegawaian Negara.
Mohon di like / suka / share / bagikan / disebarkan ke seluruh PNS. Terima kasih.
Membutuhkan Bantuan?.
Segera hubungi kami di Jasa Pendaftaran PUPNS
email : jasadaftarpupns@gmail.com
Web : http://goo.gl/VKE92W
Grup Facebook : https://goo.gl/gqq0wq
tags: #PUPNS #daftarPUPNS #caradaftarPUPNS #ePUPNS #PUPNS2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar