Surat MenPAN RB tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Pilkada

Surat MenPAN RB Nomor : B/3824/M.PAN-RB/11/2015, tanggal 27 November 2015, perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional.
Surat MenPAN RB tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Pilkada 1
Surat MenPAN RB tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Pilkada hal 1

Surat MenPAN RB tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Pilkada 2
Surat MenPAN RB tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Pilkada hal 2

Pada tanggal 27 November 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 yang berkenaan dengan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah. 

Tetapi, Kepala Biro Hukum,  Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menghimbau, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagaimana ditegaskan Pak Menteri, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Herman di kantornya, Senin (07/12).

Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan. "Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Surat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada surat tersebut juga disebutkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. "Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga," pungkas Herman. (ris/HUMAS MENPANRB).

Mohon di like / suka / share / bagikan / disebarkan ke seluruh PNS. Terima kasih.

Membutuhkan Bantuan?.

Segera hubungi kami di Pendaftaran PUPNS
email : jasadaftarpupns@gmail.com
Web : http://goo.gl/VKE92W
Grup Facebook : https://goo.gl/gqq0wq


tags: #PUPNS #daftarPUPNS #caradaftarPUPNS #ePUPNS #PUPNS2015 #suratMenPANRB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...