Sambutan Presiden dalam HUT KORPRI ke 45 Tahun 2016
Media sharing PNS / ASN dan Guru
Forum komunikasi dan Media sharing PNS / ASN dan Guru. Menjawab pertanyaan anda tentang PNS / ASN dan Guru, dari PNS / ASN yang lain.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
Libur Nasional Tahun 2017
Tanggal | Hari | Libur |
01-Januari | Minggu | Tahun Baru 2017 Masehi |
28-Januari | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili |
28-Maret | Selasa | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 |
14-April | Jumat | Wafat Isa Al Masih |
24-April | Senin | Isra Miraj Nabi Muhammad SAW |
01-Mei | Senin | Hari Buruh Internasional |
11-Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2561 |
25-Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
01-Juni | Kamis | Hari Lahir Pancasila |
25-Juni | Minggu | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah |
26-Juni | Senin | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah |
17-Agustus | Kamis | Hari Kemerdekaan RI |
01-September | Jumat | Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah |
21-September | Kamis | Tahun Baru Islam 1439 Hijriah |
01-Desember | Jumat | Maulid Nabi Muhammad SAW |
25-Desember | Senin | Hari Raya Natal |
Cuti Bersama Tahun 2017
SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT RASIO MINIMAL JUMLAH MURID TERHADAP GURU / TUNJANGAN PROFESI
SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TERKAIT RASIO MINIMAL JUMLAH MURID TERHADAP GURU YANG BERDAMPAK PADA TUNJANGAN PROFESI
Berikut adalah informasi terkait rasio minimal jumlah murid terhadap guru yang berdampak pada pembayaran tunjangan profesi guru yang di informasikan melalui surat edaran oleh Kemendikbud.
Berikut informasi selengkapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
Berikut adalah informasi terkait rasio minimal jumlah murid terhadap guru yang berdampak pada pembayaran tunjangan profesi guru yang di informasikan melalui surat edaran oleh Kemendikbud.
Berikut informasi selengkapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran bernomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Isi surat edaran yang diterbitkan 24 Nopember 2016 itu adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
Langganan:
Postingan (Atom)